Latest Posts
Bismillah.



Tanggal 1-10 Dzulhijjah itu dilingkari baik-baik ya.. karena 10 awal bulan Dzulhijjah mengalahkan 10 akhir Ramadhan. Bayangkan! Ada pendapat yg mengatakan sama, bahkan lebih afdhal.
Dalilnya firman Allah surat 89 Al-Fajr ayat 1 sampai 3. Kalau bawa Al-Quran buka sekarang, kita tadabburi.. di hp buka hp nya.

Di juz 30, anak-anak TPA biasanya hafal, jangan sampai kita belum hafal..

وَالْفَجْرِ
"Demi fajar,"

Huruf و di sini merupakan 'waw qasam / sumpah'. Allah tidak bersumpah kecuali untuk informasi yang sangat penting. Contohnya kata و الله = demi Allah.
Fajr artinya waktu subuh.
Tapi di sini kata tersebut menggunakan alif lam (ال) menjadi Al-Fajr yang merupakan 'alif lam mu'arraf'. Maksudnya alif lam yang memperkenalkan target yang sedang di bicarakan. Misalnya dalam bahasa arab kata رجل (laki-laki) itu belum jelas, tapi kalau ditambah alif lam ini menjadi الرجل berarti seorang laki-laki tertentu yang tidak disebutkan namanya. Begitu juga kata عبد الرحمن dengan kata Ar-Rahman yang termasuk nama Allah, jadi kalau ingin memanggil gunakan kata Rahman, tidak boleh Ar-Rahman karena kata itu menunjukkan kepada Allah.

Baik, Allah menggunakan kata fajar / subuh tertentu, menurut para ulama tafsir yang dimaksud adalah subuh idul Adha.. jadi dengan sumpah ini berarti idul adha lebih afdhal daripada idul fitri.
Yang ramai di Indonesia yang mana? Idul Fitri.. padahal sebenarnya idul adha lebih utama.
Kenapa? Karena setelah idul fitri tidak ada amalan atau ibadah tertentu, silaturrahim keluarga hanya adat Indonesia saja, tidak ada anjuran khususnya.
Tapi selesai idul adha ada ibadah qurban yang diperintahkan Allah.

وَلَيَالٍ عَشْرٍ
"demi malam yang sepuluh,"

Huruf dalam و ini beda dengan yang sebelumnya, di sini namanya 'wau athaf' yang kedudukannya menyambung hukum dari kalimat sebelumnya. Dalam grammar bahasa Arab begini, di kalimat pertama ada hukum sumpah, berarti di kalimat kedua hukum ini masih berlaku..
Kata malam di sini datang dalam bentuk jamak / plural, yang berarti malam-malam yang 10.

Jadi artinya secara umum begini :
Demi subuh idul adha, Allah bersumpah dengan Dzat-Nya. Kejar shalatnya, kejar qurbannya, jangan sampai hilang. Dan kejar 10 malam berturut-turut subuh itu isi dengan shalat malam dan ibadah lainnya.
Jadi ulama yang berpendapat 10 awal Dzulhijjah lebih utama itu karena ayat ini.
Kalau di akhir Ramadhan Allah perintahkan kejar malam-malam ganjil dan hanya ada pada satu malam, di sini Allah suruh kejar berapa? Semua, sepuluh-sepuluhnya..

Lalu Allah mengatakan di ayat 3 :

وَالشَّفْعِ وَالْوَتْرِ
"demi yang genap dan yang ganjil,"

Kata الشفع adalah hari ke delapan (hari tarwiyah) nya.
Dan الوتر hari ke sembilan (hari arafah) nya.

Adapun hadits nya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ عَزَّوَجَلَّ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ، يَعْنِيْ أَيَّامَ الْعَشْرِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ؟ قَالَ: "وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ

“Tidak ada hari dimana suatu amal shalih lebih di cintai Allah melebihi amal shalih yang dilakukan di hari-hari ini (yakni sepuluh hari pertama Dzulhijjah)”.
Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, termasuk lebih utama dari jihad di jalan Allah?”
Nabi ٍShallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Termasuk lebih utama dibanding jihad di jalan Allah, kecuali orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya (ke medan jihad) dan tidak ada satu pun yang kembali (ia mati syahid)”.

Jadi dari sini, kata para ulama, bahi setiap muslim dianjurkan untuk puasa 9 hari, tanggal 1-9. Adapun tanggal 10 nya idul adha.
Bagi yang tidak mampu, sebisanya saja, 8, 7 atau 6.. kalau benar-benar tidak bisa jangan tinggalkan puasa arafah di tanggal 9 nya. Karena puasa arafah ini bisa menghilangkan kesalahan setahun yang lalu dan setahun yang akan datang. Tapi tentu akan lebih baik lagi kalau bisa 9.


Demikian.
Mari bersama kita berlomba-lomba dalam kebaikan.
#ODOP #BloggerMuslimahIndonesia 
Bismillahirrahmanirrahim..

Contoh Jaminan


Pengertiannya

Jaminan (الضمان) secara bahasa : berasal dari mashdar fi’il (kata kerja) ضمن (menjamin) yang berarti كفل (menjamin / menanggung), diambil dari kata التضمن, karena tanggung jawab penjamin adalah menjamin hak.

Sedangkan secara istilah : seseorang mengharuskan dirinya untuk membayar apa yang menjadi kewajiban bagi orang lain dari hak-hak harta.

Contohnya : Muhammad meminta Kholid untuk menjual mobilnya padanya dengan harga 200 ribu real, tidak kontan hingga setahun, lalu Sa’id berkata, “juallah dan aku menjamin harganya” atau “juallah dan harganya padaku”, atau yang lainnya.


Hukumnya

Dhaman (jaminan) itu hukumnya boleh, yang menunjukkan kebolehannya adalah dalil dari Al-Quran, Sunnah dan Ijma’.

Dalil dari Al-Quran adalah :
وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ
“dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya” (QS. Yusuf : 72).
زعيم yang dimaksud berarti كفيل yaitu orang yang menjamin.

Dalil dari hadits adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam :
اَلزَّعِيْمُ غَارِمٌ
“Orang yang menjamin sesuatu harus membayar” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Dalil dari ijma’ adalah kesepakatan para ulama atas kebolehannya.


Apa yang Men-sahkan Dhaman (Jaminan)

Diantara hal-hal yang membolehkan dengannya dhaman (jaminan) adalah sebagai berikut :

1.       Utang (jaminan uang) dan harga barang yang tidak kontan.

2.      Jaminan barang, maksudnya : jika seseorang menjamin kepada seorang pembeli bahwa penjual akan mengembalikan padanya harga (uang)nya jika ternyata barang yang dibelinya tersebut bukan milik penjual, atau jika ditemukan aib di dalamnya.


Hukum-Hukum yang Diakibatkan oleh Dhaman (Jaminan)

Jika dhaman (jaminan) itu sempurna, maka ia mengakibatkan beberapa hukum, diantaranya :

1.       Pemilik hak boleh menuntut orang yang dijamin atau pejamin itu sendiri jika telah habis masa tempo, namun tanggung jawab orang yang dijamin tidak lepas meski ada pejamin.

2.      Jika pemilik hak menagih utangnya pada pejamin, lalu ia membayarkannya, maka penjamin dapat kembali kepada yang dijamin dan menagih darinya atas apa yang sudah dibayarkannya.


Bebasnya (tanggung jawab) penjamin dan orang yang ditanggung

1.       Orang yang dijamin bebas tanggung jawab dalam 2 keadaan :
a)     Jika ia menunaikan hak kepada pemiliknya (membayarkannya)
b)     Jika pemilik hak membebaskannya dengan menggugurkan utangnya

2.      Penjamin bebas tanggung jawab dalam 2 keadaan :
a)     Jika orang yang dijamin sudah bebas dengan salah satu (dari kedua) pekara diatas
b)     Jika pemilik hak membebaskannya.


Tambahan

1.       Penjamin itu adalah orang yang berbuat baik kepada orang yang dijamin, maka seyogyanya ia (yang dijamin) tidak berbuat jelek kepadanya (penjamin), oleh karena itu wajib bagi yang dijamin untuk membayar hutangnya sesegera mungkin dan tidak melakukan sesuatu yang membuat penjamin ditagih oleh pemilik hak.


2.      Pemilik hak hendaknya berbuat baik dengan tidak menagih penjamin kecuali ada sesuatu yang menghalangi bagi pemilik hak untuk menagih orang yang berhutang, dan demikianlah yang disyariatkan agar tetap ada manusia yang mau menjamin dan berbuat baik.
Bismillahirrahmanirrahim.



Hukum Asal dari Muamalah

Hukum asal dalam muamalah adalah boleh, maka tidak ada sesuatu yang membuatnya haram kecuali dengan dalil syar’i, yang menunjukkan tentang kebolehannya adalah :
1.       Firman Allah Ta’ala :

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. Al-Baqarah : 275).

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا

Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu (QS. Al-Baqarah : 29).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu (QS. An-Nisa : 29).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu (QS. Al-Maidah : 1)
2.      
Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam :

إِنَّ اللهَ تَعَالَى فَرَضَ فَرَائِضَ فَلاَ تُضَيِّعُوْهَا، وَحَدَّ حُدُوْداً فَلاَ تَعْتَدُوْهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلاَ تَنْتَهِكُوْهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلاَ تَبْحَثُوا عَنْهَا

Sesungguhnya Allah ta’ala telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka janganlah kalian mengabaikannya, dan telah menetapkan batasan-batasannya janganlah kalian melampauinya, Dia telah mengharamkan segala sesuatu, maka janganlah kalian melanggarnya, Dia mendiamkan sesuatu sebagai kasih sayang terhadap kalian dan bukan karena lupa jangan kalian mencari-cari tentangnya (HR. Daruquthni dan lainnya).

Adab Perdagangan

Ada sejumlah adab-adab dan harus dijaga oleh setiap pedagang, yaitu :

1.       Hendaknya setiap pedagang mempelajari hukum-hukum jual beli sehingga tidak terjatuh pada yang haram, dari Umar bin Khattab radhiyallahu anhu, ia berkata :

لاَ يَبِعْ فِي سُوْقِنَا إِلاَّ مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ

Hendaknya tidaklah berdagang di pasar kita selain orang yang telah faham (berilmu) (HR. At-Tirmidzi).

2.      Seorang pedagang harus menjauhi perbuatan curang apapun bentuk dan macamnya, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :

مَنْ غَشَّنا فَلَيْسَ مِنَّا

Barangsiapa yang mencurangi kami, maka ia tidak termasuk golongan kami (HR. Muslim).
3.      Seorang pedagang harus menjauhi banyak bersumpah meskipun ia benar, karena terkadang hal ini dapat menyeret kepada sumpah bohong dan sumpah kepada Allah seharusnya bersih dari tempat seperti ini, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :

إِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الْحَلِفِ فِى الْبَيْعِ فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ

Hati-hatilah dengan banyak bersumpah dalam menjual dagangan karena ia memang melariskan dagangan, namun malah menghapuskan keberkahan (HR. Muslim)

4.      Hendaknya perkara jual beli bagi pedagang tidak melalaikan dari perkara agama yang penting baginya, seperti shalat, berbakti, silaturrahim, dzikir kepada Allah, sebagaimana ia tidak boleh meninggalkan hak Allah dalam perdagangannya yaitu zakat yang wajib (zakat harta).

5.      Hendaknya setiap pedagang memperbaiki niatnya dalam berdagang, karena seharusnya ia berniat agar dapat menjaga dirinya dari meminta-minta, mencukupkan diri dari apa yang ada pada manusia, mencari rezeki untuknya dan untuk keluarganya, memberi manfaat kepada manusia, memudahkan mereka dalam memenuhi kebutuhannya, dll.

6.      Hendaknya setiap pedagang bertujuan untuk mendapat usaha yang halal, menjauhi yang haram dan segala sesuatu yang syubhat (sesuatu yang tidak jelas).

7.       Hendaknya setiap pedagang membaguskan muamalahnya dengan para pelanggan, menjual dengan wajah ceria dan senang dan toleran kepada mereka, demikian pula tidak boleh membahayakan mereka, mengambil untung diatas normal. Semua ini dilakukan untuk mencari ridho Allah dan bukan untuk menarik perhatian pelanggan.

8.     Hendaknya setiap pedagang berlaku bersih (jujur dan adil), maka tidak berbuat curang dan tidak menipu mereka dalam harga barang atau sifat-sifatnya seperti menyebutkan kepada mereka sifat-sifat yang tidak ada padanya, menjelaskan jika mereka meminta penjelasan tentang jenis barang atau kelebihannya, jika tidak ada apa yang mereka minta maka janganlah berdusta, melariskan dagangannya dengan mengatakan yang lebih baik, secara langsung atau dengan propaganda, iklan, dll. Seharusnya ia selalu menjelaskan kepada pembeli apa yang bermanfaat dan sesuai dengan apa yang ada di hadapannya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam :

وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ

Dan hendaknya ia perlakukan manusia sebagaimana ia suka diperlakukan demikian (H.R Muslim).

9.      Hendaklah menjual dalam dagangannya apa yang bermanfaat untuk manusia dan menjauhi apa yang dapat membahayakan mereka dalam agama atau dunia mereka atau apa yang tidak ada manfaatnya bagi mereka.

Jual Beli

Pengertian jual beli
Jual beli secara bahasa : mengambil sesuatu dan memberi sesuatu yang lain.
Sedangkan secara istilah : tukar menukar harta dengan tujuan kepemilikan.

Hukumnya
Jual beli hukumnya boleh sebagaimana tercantum dalam Al-Quran, Sunnah dan Ijma’ (kesepakatan para ulama tentang suatu hal).
Dalil dari Al-Quran adalah firman Allah Ta’ala :

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. Al-Baqarah : 275).
Dalil dari Sunnah adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam :

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا

Dua orang yg berjual beli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah, atau merupakan jual beli dgn syarat memiliki hak memilih (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalil dari Ijma’ adalah kesepakatan kaum muslimin atas kebolehannya.

Hikmah dari kebolehannya
Syariat membolehkan jual beli dikarenakan adanya maslahat (manfaat) yang besar, yang mana kehidupan manusia tidak dapat berdiri tanpanya, sebab kebutuhan manusia berbeda-beda dan apa yang mereka miliki tidak dapat memenuhi keinginan mereka, maka bergantung kebutuhan setiap orang dengan apa yang ada pada orang lain dalam hal harta, dan tentu saja mereka tidak menyerahkannya begitu saja tanpa transaksi, oleh karena itu, dalam diperbolehkannya jual beli terdapat maslahat-maslahat demikian.

Rukun-rukun jual beli
Rukun-rukun transaksi jual beli ada 3, yaitu :

1.       2 orang yang berakad, yaitu penjual dan pembeli.
2.      Yang diakad atasnya, yaitu harga dan barangnya.
3.      Ucapan akad, yaitu apa yang dengannya menjadi sah jual beli, baik berupa ucapan atau perbuatan yang menunjukkan keinginan untuk menjual atau membeli, dan akad ada 2 macam :
a.      Akad ucapan : disebut juga ijab qobul, ijab adalah perkataan penjual seperti : aku menjual kepadamu baju ini dengan harga sekian, dan qobul adalah perkataan pembeli seperti : aku membeli atau aku menerima.
b.      Akad perbuatan : disebut juga mu’athoh, misalnya engkau menyerahkan beberapa real kepada tukang roti lalu ia menerimanya, kemudian ia menyerahkan roti kepadamu lalu kamu menerimanya, kemudian kalian berpisah atau salah satu diantara kalian pergi tanpa mengucapkan apapun.

Syarat-syarat jual beli
Tidak sah suatu jual beli hingga terpenuhi 7 syarat yang mana jika salah satunya tertinggal, maka jual belinya batil, dan syarat-syarat itu adalah :

1.       Saling ridho antara kedua belah pihak, maka jika seseorang memaksa orang lain untuk menjual sesuatu atau terpaksa membeli sesuatu dan harus menyerahkan harganya maka tidak sah jual belinya. Yang menunjukkan hal tersebut adalah firman Allah ta’ala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu (QS. An-Nisa : 29).

Dikecualikan darinya : pemaksaan dengan hak, contohnya seseorang yang berhutang kepada manusia, kemudian hakim memaksanya untuk menjual sesuatu yang ia miliki agar dapat membayar hutangnya, atau hakim langsung menjual sebagian hartanya untuk menutupi hutangnya, maka jual beli ini sah meski terdapat pemaksaan, karena paksaannya dengan hak.

2.      Masing-masing dari penjual dan pembeli adalah orang yang boleh menggunakan harta, dan yang boleh menggunakan harta adalah seorang yang baligh, berakal dan pandai. Maka tidak sah jual beli dengan anak kecil, orang gila atau orang yang tidak pandai mengurus harta (boros). Yang menunjukkan hal ini adalah firman Allah ta’ala :

وَلا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan (QS. An-Nisa : 5).

Dan firman-Nya :
وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ

Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya (QS. An-Nisa : 6).

Kecuali jika seorang anak kecil atau orang yang bodoh menggunakan harta dengan izin dari walinya, dan ia menggunakannya untuk sesuatu yang mudah, seperti membeli permen atau semacamnya.

3.      Barang yang dijual dapat dimanfaatkan, maka tidak boleh menjual apa yang terlarang untuk digunakan, seperti minuman keras, sesuatu yang memabukkan, rokok, alat musik, peralatan untuk video (yang diharamkan), dll. Yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :

إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ

Sesungguhnya jika Allah mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia akan mengharamkan hasil penjualan barang itu (HR. Abu Dawud).

4.      Pelaku jual beli adalah pemilik harta atau seseorang yang menduduki kedudukannya, seperti wakilnya, pemerintah, dll. Adapun jika seseorang menggunakan harta yang tidak dimilikinya dan tidak meminta izin saat menjualnya maka jual belinya tidak sah kecuali jika telah dibolehkan oleh raja, dan perkara ini dalam pandangan para ahli fiqh disebut : jual beli orang yang masuk urusan orang (fudhul).

Dalil yang menunjukkan syarat ini adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam :

لاَ تَبِعْ مَالَيْسَ عِنْدَكَ

Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud).

5.      Barang yang dijual mampu diserahkan, maka tidak sah menjual apa yang tidak dapat diserahkan, seperti mobil yang hilang, unta yang lari, pena yang hilang, dll. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari Abu Hurairah radiyallahu anhu, ia berkata :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang jual beli gharar (menimbulkan kerugian bagi orang lain) (HR. Muslim).

6.      Barang yang dijual diketahui dan jelas bagi penjual dan pembeli, maka tidak sah menjual sesuatu yang tidak diketahui, seperti berkata : aku menjual kepadamu apa yang ada di dalam kantong ini, sedangkan pembeli tidak tahu isinya. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah larangan Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang jual beli gharar. Dan hilangnya ketidak-jelasan barang ini baik dengan melihat secara keseluruhan, melihat sebagian yang menunjukkan keseluruhan (sampel), mensifati dengan sifat yang jelas seolah dapat dilihat langsung, dsb yang dapat menghilangkan ketidak-jelasan.


7.      Harga dari barang tersebut diketahui (jelas), maka tidak sah jual beli sesuatu sebelum ditentukan harganya. Misalnya seorang pembeli berkata : aku membeli darimu mobil ini dengan apa yang ada dalam cek ini dan penjual tidak tahu berapa isinya. Atau berkata : aku membeli darimu jam tanganmu ini dengan apa yang ada di dalam kantongku, dan penjual tidak tahu apa isi kantongnya. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah larangan Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang jual beli gharar.

Wallahu A'lam.
NB : Artikel ini adalah terjemahan dari kitab الفقه yang merupakan kitab pelajaran Fiqh kelas XI semester 1 di Pesantren Ibnu Taimiyah.