Bismillahirrahmanirrahim..
Contoh Jaminan
Pengertiannya
Jaminan (الضمان) secara bahasa :
berasal dari mashdar fi’il (kata kerja) ضمن (menjamin) yang berarti كفل (menjamin / menanggung),
diambil dari kata التضمن, karena tanggung
jawab penjamin adalah menjamin hak.
Sedangkan secara istilah : seseorang mengharuskan dirinya
untuk membayar apa yang menjadi kewajiban bagi orang lain dari hak-hak harta.
Contohnya : Muhammad meminta Kholid untuk menjual mobilnya
padanya dengan harga 200 ribu real, tidak kontan hingga setahun, lalu Sa’id
berkata, “juallah dan aku menjamin harganya” atau “juallah dan harganya
padaku”, atau yang lainnya.
Hukumnya
Dhaman (jaminan) itu hukumnya boleh, yang menunjukkan
kebolehannya adalah dalil dari Al-Quran, Sunnah dan Ijma’.
Dalil dari Al-Quran adalah :
وَلِمَنْ
جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ
“dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan
makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya” (QS. Yusuf : 72).
زعيم yang dimaksud
berarti كفيل yaitu orang yang
menjamin.
Dalil dari hadits adalah sabda Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam :
اَلزَّعِيْمُ غَارِمٌ
“Orang yang menjamin sesuatu harus membayar” (HR. Abu Dawud
dan Tirmidzi).
Dalil dari ijma’ adalah kesepakatan para ulama atas
kebolehannya.
Apa yang Men-sahkan Dhaman (Jaminan)
Diantara hal-hal yang membolehkan dengannya dhaman (jaminan)
adalah sebagai berikut :
1. Utang (jaminan uang) dan harga barang yang tidak kontan.
2. Jaminan barang, maksudnya : jika seseorang menjamin kepada
seorang pembeli bahwa penjual akan mengembalikan padanya harga (uang)nya jika
ternyata barang yang dibelinya tersebut bukan milik penjual, atau jika
ditemukan aib di dalamnya.
Hukum-Hukum yang Diakibatkan oleh Dhaman (Jaminan)
Jika dhaman (jaminan) itu sempurna, maka ia mengakibatkan
beberapa hukum, diantaranya :
1. Pemilik hak boleh menuntut orang yang dijamin atau pejamin
itu sendiri jika telah habis masa tempo, namun tanggung jawab orang yang
dijamin tidak lepas meski ada pejamin.
2. Jika pemilik hak menagih utangnya pada pejamin, lalu ia
membayarkannya, maka penjamin dapat kembali kepada yang dijamin dan menagih
darinya atas apa yang sudah dibayarkannya.
Bebasnya (tanggung jawab) penjamin dan orang yang ditanggung
1. Orang yang dijamin bebas tanggung jawab dalam 2 keadaan :
a) Jika ia menunaikan hak kepada pemiliknya (membayarkannya)
b) Jika pemilik hak membebaskannya dengan menggugurkan utangnya
2. Penjamin bebas tanggung jawab dalam 2 keadaan :
a) Jika orang yang dijamin sudah bebas dengan salah satu (dari
kedua) pekara diatas
b) Jika pemilik hak membebaskannya.
Tambahan
1. Penjamin itu adalah orang yang berbuat baik kepada orang
yang dijamin, maka seyogyanya ia (yang dijamin) tidak berbuat jelek kepadanya
(penjamin), oleh karena itu wajib bagi yang dijamin untuk membayar hutangnya
sesegera mungkin dan tidak melakukan sesuatu yang membuat penjamin ditagih oleh
pemilik hak.
2. Pemilik hak hendaknya berbuat baik dengan tidak menagih
penjamin kecuali ada sesuatu yang menghalangi bagi pemilik hak untuk menagih
orang yang berhutang, dan demikianlah yang disyariatkan agar tetap ada manusia
yang mau menjamin dan berbuat baik.


