Latest Posts

Dasar-Dasar Fiqh Muamalah

By 11.11

Bismillah.



Kenapa mempelajari ini penting? Karena we usually spend most of our time for work. Jika tiap shalat waktunya 5 menit, maka sehari kita hanya menggunakan 25 menit untuk Allah. Adapun kalau bekerja, umumnya orang Bogor berangkat jam 6 pulang jam 8, jadilah angkatan 68.
Jadi sangat penting sekali untuk mempelajari ketentuan syariat yang berkaitan dengan aktivitas ini.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, jika suatu negeri dilanda oleh riba dan zina dalam segala bentuk aplikasinya, maka negeri tersebut sudah menghalalkan adzab Allah, naudzubillah.

Kita harus mengaplikasikan Islam secara menyeluruh, kaaffah.
Islam mengatur  3 hal pokok : aqidah, syariah dan akhlak.
Yang paling panjang penjelasannya adalah mengenai yang tengah, yaitu Syariah.



Dalam syariah ada beberapa hukum yang beberapa hukum yang sangat penting, diantaranya Halal dan Haram.
Kita seringkali terkecoh antara kedua hukum ini, misalnya ada ibu-ibu yang membawa sup babi, maka halal apa haram? Ya, haram secara dzatnya.
Bagaimana kalau ada ibu-ibu yang melakukan korupsi kemudian membuat sup ayam, halal apa tidak kita memakannya? Jawabannya, halal secara dzat namun haram secara hukum.

Maka haram terbagi menjadi 2 :
1. Haram secara dzat, contohnya bangkai, darah dan babi.
2. Haram selain dzat (hukum), bisa dikarenakan cara perolehannya yang tidak saling ridha atau adanya kedzaliman di dalamnya, nantinya hal ini terbagi menjadi 48 macam: tadlis (asymmetric information), ihtikar (rekayasa pasar / supply), bai' najasy (rekayasa pasar / demand), gharar (uncomplite information, uncertainty to both party), riba (terdiri dari riba fadl, nasiah dan jahiliyah), maysir, risywah (undertable money / menyuap) dan talaqqi rukban.

Selain itu transaksi haram bisa terjadi jika rukun tidak terpenuhi, ta'alluq dan two in one karena tidak sah.

RIBA


Riba diambil dari kata ziyadah, artinya penambahan. Yang dimaksud adalah penambahan secara batil karena tidak ada usaha dan resiko. Artinya dia (pelaku riba) tidak terlibat dalam proses nilai tambah. Kecuali jika ia ikut usaha atau ikut menanggung resiko. Kenapa diharamkan? Karena ini tidak adil.

Riba terbagi menjadi 2 :
1. Riba Ad-Duyun (riba in debts) :
~ Riba Al-Qardh / riba in loans yang suku bunganya sudah ditentukan sejak awal, contohnya bunga bank.
~ Riba Al-Jahiliyah / riba in credit card, contohnya bunga kartu kredit.
2. Riba Al-Buyu' (riba in sales) :
~ Riba An-Nasiah / riba due to delay, contohnya barang ribawi satu illat dijual tempo.
~ Riba Fadhl / riba from spot exchange, contohnya barang ribawi satu jenis dijual beda harga.

Saking pentingnya materi ini, Umar bin Khattab pernah berkata,
لا يبع في سوقنا إلا من تفقه
Tidak boleh berdagang di pasar ini kecuali orang yang memahami (fiqh muamalah).

Ali bin Abi Thalib juga pernah berkata,
Siapa yang berbisnis tanpa mengetahui fiqh (Muamalah) maka ia pasti terjerumus dalam riba, kemudian lebih terjerumus lagi dan terus terjerumus makin dalam pada praktek riba.



Banyak orang Muslim yang masih mengaku beragama Islam, masih mau shalat, masih mau shadaqah, tapi tidak mau mengaplikasikan Syariah dan Muamalah dalam bussiness, karenanya ekonomi Islam di Indonesia belum bisa meningkat lebih dari 5%. Kenyataannya kebanyakan nasabah bank konvensional masih dari kalangan Muslim.

Framework kita harus Al-Quran dan Sunnah yang paling atas (source of law & values), kemudian nanti ada ushul fiqh (metodologi merumuskan hukum dari sumbernya / metodologi istinbath) yang outputnya adalah fiqh atau hukum Islam.

Dalam Syariah (Islamic Law) ada Ibadah dan Muamalah.
Muamalah ada yang finansial dan non finansial.
Yang seringkali dibutuhkan penjelasannya oleh masyarakat adalah mengenai dealings related with wealth (muamalah yang berkaitan dengan harta).


Penjelasannya bisa sangat panjang sekali, bahkan memakan banyak sks dalam mata kuliah muamalah sendiri, namun tetaplah semangat dalam mempelajarinya, karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda bahwa,
Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim.

 Untuk para Islamic Economics warriors, tetap semangat ya dalam mengkaji dan memperjuangkan ekonomi Islam di Indonesia!

Nb. Notulensi dari kajian ustadz M. Syafii Antonio di masjid Andalusia, Sentul City.
Belum terselesaikan karena waktu sudah menunjukkan waktu shalat Dzuhur.

You Might Also Like

0 comments

Thank you so much if you're going to comment my post, give advice or criticism. I'm so happy ^_^ But please don't advertising and comment with bad words here. Thanks !

♥ Aisyah