Dasar-Dasar Fiqh Muamalah
Bismillah.
Kenapa
mempelajari ini penting? Karena we usually spend most of our time for work.
Jika tiap shalat waktunya 5 menit, maka sehari kita hanya menggunakan 25 menit
untuk Allah. Adapun kalau bekerja, umumnya orang Bogor berangkat jam 6 pulang
jam 8, jadilah angkatan 68.
Jadi sangat
penting sekali untuk mempelajari ketentuan syariat yang berkaitan dengan
aktivitas ini.
Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam bersabda, jika suatu negeri dilanda oleh riba dan
zina dalam segala bentuk aplikasinya, maka negeri tersebut sudah menghalalkan
adzab Allah, naudzubillah.
Kita harus
mengaplikasikan Islam secara menyeluruh, kaaffah.
Islam
mengatur 3 hal pokok : aqidah, syariah
dan akhlak.
Yang paling
panjang penjelasannya adalah mengenai yang tengah, yaitu Syariah.
Dalam syariah
ada beberapa hukum yang beberapa hukum yang sangat penting, diantaranya Halal
dan Haram.
Kita seringkali
terkecoh antara kedua hukum ini, misalnya ada ibu-ibu yang membawa sup babi,
maka halal apa haram? Ya, haram secara dzatnya.
Bagaimana kalau
ada ibu-ibu yang melakukan korupsi kemudian membuat sup ayam, halal apa tidak
kita memakannya? Jawabannya, halal secara dzat namun haram secara hukum.
Maka haram
terbagi menjadi 2 :
1. Haram secara
dzat, contohnya bangkai, darah dan babi.
2. Haram selain
dzat (hukum), bisa dikarenakan cara perolehannya yang tidak saling ridha atau
adanya kedzaliman di dalamnya, nantinya hal ini terbagi menjadi 48 macam:
tadlis (asymmetric information), ihtikar (rekayasa pasar / supply), bai' najasy
(rekayasa pasar / demand), gharar (uncomplite information, uncertainty to both
party), riba (terdiri dari riba fadl, nasiah dan jahiliyah), maysir, risywah
(undertable money / menyuap) dan talaqqi rukban.
Selain itu
transaksi haram bisa terjadi jika rukun tidak terpenuhi, ta'alluq dan two in
one karena tidak sah.
RIBA
Riba diambil
dari kata ziyadah, artinya penambahan. Yang dimaksud adalah penambahan secara
batil karena tidak ada usaha dan resiko. Artinya dia (pelaku riba) tidak
terlibat dalam proses nilai tambah. Kecuali jika ia ikut usaha atau ikut
menanggung resiko. Kenapa diharamkan? Karena ini tidak adil.
Riba terbagi
menjadi 2 :
1. Riba
Ad-Duyun (riba in debts) :
~ Riba Al-Qardh
/ riba in loans yang suku bunganya sudah ditentukan sejak awal, contohnya bunga
bank.
~ Riba
Al-Jahiliyah / riba in credit card, contohnya bunga kartu kredit.
2. Riba
Al-Buyu' (riba in sales) :
~ Riba
An-Nasiah / riba due to delay, contohnya barang ribawi satu illat dijual tempo.
~ Riba Fadhl /
riba from spot exchange, contohnya barang ribawi satu jenis dijual beda harga.
Saking
pentingnya materi ini, Umar bin Khattab pernah berkata,
لا يبع في
سوقنا إلا من تفقه
Tidak boleh
berdagang di pasar ini kecuali orang yang memahami (fiqh muamalah).
Ali bin Abi
Thalib juga pernah berkata,
Siapa yang berbisnis
tanpa mengetahui fiqh (Muamalah) maka ia pasti terjerumus dalam riba, kemudian
lebih terjerumus lagi dan terus terjerumus makin dalam pada praktek riba.
Banyak orang
Muslim yang masih mengaku beragama Islam, masih mau shalat, masih mau shadaqah,
tapi tidak mau mengaplikasikan Syariah dan Muamalah dalam bussiness, karenanya
ekonomi Islam di Indonesia belum bisa meningkat lebih dari 5%. Kenyataannya
kebanyakan nasabah bank konvensional masih dari kalangan Muslim.
Framework kita
harus Al-Quran dan Sunnah yang paling atas (source of law & values),
kemudian nanti ada ushul fiqh (metodologi merumuskan hukum dari sumbernya /
metodologi istinbath) yang outputnya adalah fiqh atau hukum Islam.
Dalam Syariah
(Islamic Law) ada Ibadah dan Muamalah.
Muamalah ada
yang finansial dan non finansial.
Yang seringkali dibutuhkan penjelasannya oleh masyarakat adalah mengenai dealings related with wealth (muamalah yang berkaitan dengan harta).
Penjelasannya bisa sangat panjang sekali, bahkan memakan banyak sks dalam mata kuliah muamalah sendiri, namun tetaplah semangat dalam mempelajarinya, karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda bahwa,
Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim.
Untuk para Islamic Economics warriors, tetap semangat ya dalam mengkaji dan memperjuangkan ekonomi Islam di Indonesia!
Nb. Notulensi dari kajian ustadz M. Syafii Antonio di masjid Andalusia, Sentul City.
Belum terselesaikan karena waktu sudah menunjukkan waktu shalat Dzuhur.
0 comments
Thank you so much if you're going to comment my post, give advice or criticism. I'm so happy ^_^ But please don't advertising and comment with bad words here. Thanks !
♥ Aisyah