Latest Posts

Proses Syariat dan Penentuan Hukum dalam Islam

By 07.00 , ,

Bismillah.


Narasumber : Ustadz Edi Chandra

Who are you? Man anta? Siapa kamu?
Seorang Muslim akan menjawab: أنا عبدالله - saya hamba Allah
Seorang Yahudi atau Nasrani akan menjawab: نحن أبناء الله - kami adalah anak-anak Allah
Seorang Hindu dan Budha akan menjawab: kami adalah hasil dari daur ulang, maksudnya reinkarnasi dari kehidupan sebelumnya (konsep yin dan yang).

Mari kita bahas satu per satu, apakah ada yang salah diantara ketiga pernyataan di atas? Tentu. Lalu apakah ada yang benar? Jika ada yang salah, maka pasti ada yang benar. Lalu yang mana yang benar yang mana yang salah dan kenapa?
Jawaban Hindu dan Budha sebenarnya kurang logis, karena mereka memaknai alam selalu berputar, itu berarti tidak ada awal dan tidak ada akhir. Padahal jelas ada manusia pertama.
Jawaban Yahudi dan Nasrani kurang tepat karena meski mereka meyakini Tuhan, namun mereka terlalu berlebihan dalam menyadarkan kata 'anak' kepada-Nya, meski semua juga tahu bahwa maknanya ya bukan seperti yang tersurat.
Maka jawaban satu-satunya yang benar adalah jawaban orang Muslim.

Bagaimanapun juga, ketiga pihak di atas mengakui adanya Tuhan. Orang Islam menyebut Allah, orang Nasrani menyebut Tuhan Yesus dan orang Hindu menyebut Shanti.
Lalu apakah Tuhan yang kita sembah itu berbeda? Sebentar. Sebelumnya, kita ajukan pertanyaan, siapakah manusia pertama? Tentu saja Adam. Semua agama juga meyakininya. Lalu siapa yang menciptakan Adam? Tuhan. Jadi sejatinya Tuhan yang disembah adalah sama. Namun sayangnya mereka salah dalam memahami makna Tuhannya. Inilah yang dinamakan Syirik, ketika meyakini adanya Tuhan, namun pengertiannya salah.
Inilah juga yang menjadi tujuan pengutusan para Nabi dan Rasul, yaitu meluruskan kembali pemahaman yang salah mengenai Tuhan.

Jadi siapa kita? Jika anda masih mengaku Muslim, maka pastikan jawaban anda adalah, 'saya hamba Allah'. Hamba pasti memiliki majikan atau. رب. Hamba yang baik adalah hamba yang taat pada Rabbnya, menuruti semua peraturan dan hukumnya. Nah peraturan di sini diturunkan sebagai Islam. Jadi kesimpulannya, sumber hukum adalah Allah melalui Rasulullah dengan Al-Quran dan Sunnah.

Jadi apa itu sumber hukum?
Para ahli hukum, mahasiswa jurusan hukum dan para hakim yang kurang memahami Islam akab menjawab, norma dan undang-undang.
Namun sebagai pejuang Ekonomi Islam Indonesia, kita berbeda, sumber hukum kita berasal dari sumber yang terpercaya, autentik dan tidak diragukan lagi, yaitu Al-Quran.

Oleh karena itu, manusia sebagai objek hukum terbebani (مكلف ), artinya ia bisa terkena hukum dosa atau pahala jika memenuhi syarat Islam, baligh dan berakal.
Lalu kapan pengadilan dan penghakiman itu dilakukan? Tentu saja di akhirat. Dunia adalah tempatnya amal.

Manusia ada 2 macam :
Pertama : جبري yaitu sesuatu yang tidak disengaja / fitrah, seperti suku, ras ataupun cinta. Semuanya tidak memiliki konsekuensi hukum.
Kedua : اختياري yaitu amal yang disengaja atau dilakukan dengan usaha. Ini berdampak pada hukum taklif halal haram.
Sumber hukum yaitu Allah telah menurunkan aturan berupa Al-Quran dan Sunnah yang terdiri dari 5 jenis hukum taklifi :
1. Wajib - mendapat pahala jika dilakukan dan mendapat dosa jika ditinggalkan.
2. Mandub / sunnah - mendapat pahala jika dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan.
3. Haram - mendapat dosa jika dilakukan dan mendapat pahala jika ditinggalkan.
4. Makruh - mendapat pahala jika ditinggalkan dan tidak berpahala jika dilakukan.
5. Mubah - boleh, tidak berpahala tidak berdosa. Namun poin ini berpotensi masuk ke 4 hukum lainnya.

Kenapa ada perbedaan manhaj? Dan darimana asalnya perbedaan hukum?
Jika ada suatu permasalahan yang memiliki dasar hukum namun belum jelas detailnya, kita tidak bisa bertanya langsung kepada Allah ataupun Rasulullah. Maka terjadilah ijtihad, dalam ijtihad para ulama, terkadang ada perbedaan pendapat yang masing-masing memiliki dalil penguat, jadi setiap pendapat dengan hukum tertentu itulah dinamakan manhaj.
Adapun proses menyimpulkan hukum dari teks dinamakan استنباط الأحكام.

Ekonomi Islam membahas prinsip transaksi yang halal. Namun seiring berkembangnya zaman, manusia selalu berimprovisasi, lalu kaum muslimin bertanya, apa hukumnya? Nah saat itulah kita gunakan fiqh Muamalah. Fiqh ini membahas tentang hubungan antar manusia. Adapun fiqh yang membahas hubungan antara manusia dengan Allah dinamakan fiqh Ibadah.


You Might Also Like

0 comments

Thank you so much if you're going to comment my post, give advice or criticism. I'm so happy ^_^ But please don't advertising and comment with bad words here. Thanks !

♥ Aisyah