Latest Posts

Cadar : Dalil dan Hukum

By 13.02 , ,

Bismillah.


Ada seorang teman bertanya mengenai hukum cadar (niqab / burqa) yang merupakan penutup wajah bagi muslimah. Ia bertanya, apakah cadar merupakan syariat Islam? Kalau iya, kenapa tidak ada dalilnya dalam Al-Quran? Bukankah ini berarti mengadakan sesuatu yang baru dalam agama?

Jadi begini, fikih (yang berarti hukum) dalam islam tidak diputuskan hanya berdasarkan Al-Quran saja. Memang benar Al-Quran adalah pedoman utama kita, tapi dalam ushul fikih, sebuah dalil / bukti bisa diambil melalui beberapa jalan, yaitu Al-Quran, Sunnah (hadits), ijma (kesepakatan) para ulama dan ada yang mengatakan perbuatan sahabat juga. Jadi pedoman beragama kita nggak hanya Al-Quran aja. Karena ngga semua hukum dibahas secara rinci di sana, misalnya hukum rokok, emang di Al-Quran disebutkan bahwa rokok itu haram? Ngga kan? Itulah pentingnya kita mempelajari tafsir, jadi kita nggak hanya membuat kesimpulan secara kontekstual saja, tapi juga mampu memahami makna yang terkandung di dalamnya.

Dalam Al-Quran sendiri ada kok beberapa ayat yang menyiratkan anjuran memakai cadar, di antaranya :

Pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka.” (QS. An Nur: 31)

Allah ta’ala memerintahkan wanita mukmin untuk memelihara kemaluan mereka, hal itu juga mencakup perintah melakukan sarana-sarana untuk memelihara kemaluan. Karena menutup wajah termasuk sarana untuk memelihara kemaluan, maka juga diperintahkan, karena sarana memiliki hukum tujuan. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 7, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Kedua, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.” (QS. An Nur: 31)

Ibnu Mas’ud berkata tentang perhiasan yang (biasa) nampak dari wanita: “(yaitu) pakaian” (Riwayat Ibnu Jarir, dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al Adawi, Jami’ Ahkamin Nisa’ IV/486). Dengan demikian yang boleh nampak dari wanita hanyalah pakaian, karena memang tidak mungkin disembunyikan.

Ketiga, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. An Nur: 31)

Berdasarkan ayat ini wanita wajib menutupi dada dan lehernya, maka menutup wajah lebih wajib! Karena wajah adalah tempat kecantikan dan godaan. Bagaimana mungkin agama yang bijaksana ini memerintahkan wanita menutupi dada dan lehernya, tetapi membolehkan membuka wajah? (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 7-8, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Dan masih banyak dalil-dalil lainnya yang ditafsirkan oleh para ulama sebagai anjuran bercadar.

Cadar / niqab sejatinya juga sudah di kenal sejak zaman nabi, namun penggunaannya belum seluas sekarang, sebab pada zaman nabi, fitnah belum tersebar luas seperti sekarang karena para shahabiyah juga lebih sering berada di rumah. Dalil haditsnya :

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada para wanita,
لاَ تَنْتَقِبُ المَرْأَةُ المُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبِسُ الْقَفَّازِيْنَ
“Wanita yang berihrom itu tidak boleh mengenakan niqob maupun kaos tangan.” (HR. Bukhari no. 1838) Niqob adalah kain penutup wajah mulai dari hidung atau dari bawah lekuk mata ke bawah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ketika menafsirkan surat An Nur berkata, “Ini menunjukkan bahwa cadar dan kaos tangan biasa dipakai oleh wanita-wanita yang tidak sedang berihrom. Hal itu menunjukkan bahwa mereka itu menutup wajah dan kedua tangan mereka.” (Dinukil dari Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah, hal. 104)

Juga dari Abdullah bin ‘Umar, beliau berkata,
لما اجتلى النبي صلى الله عليه وسلم صفية رأى عائشة منتقبة وسط الناس فعرفها
“Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlihatkan Shofiyah kepada para shahabiyah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Aisyah mengenakan cadar di kerumunan para wanita. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kalau itu adalah Aisyah dari cadarnya.” (HR. Ibnu Sa’ad. Disebutkan dalam Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah, hal. 108)

Begitu juga kesepakatan para ulama dari keempat madzhab :
Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat. Pendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i. Madzhab Hambali diantaranya Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari, penulis Raudhul Murbi’, berkata:
« وكل الحرة البالغة عورة حتى ذوائبها ، صرح به في الرعاية . اهـ إلا وجهها فليس عورة في الصلاة . وأما خارجها فكلها عورة حتى وجهها بالنسبة إلى الرجل والخنثى وبالنسبة إلى مثلها عورتها ما بين السرة إلى الركبة
“Setiap bagian tubuh wanita yang baligh adalah aurat, termasuk pula sudut kepalanya. Pendapat ini telah dijelaskan dalam kitab Ar Ri’ayah… kecuali wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, semua bagian tubuh adalah aurat, termasuk pula wajahnya jika di hadapan lelaki atau di hadapan banci. Jika di hadapan sesama wanita, auratnya antara pusar hingga paha” (Raudhul Murbi’, 140)

Jadi demikianlah, jika kita menelisik dan meneliti lebih jauh, ternyata banyak dalil-dalil yang menunjukkan anjuran dan keutamaan bercadar, seandainya memang tidak disebutkan secara gamblang, tapi minimal para ulama telah menjelaskannya dengan rinci, sedangkan kita siapa sampai berani melawan pendapat para ulama yang merupakan lautan ilmu?

Singkat kata, para ulama sejak dahulu telah membahas hukum memakai cadar bagi wanita. Sebagian mewajibkan, dan sebagian lagi berpendapat hukumnya sunnah. Tidak ada diantara mereka yang mengatakan bahwa pembahasan ini hanya berlaku bagi wanita muslimah arab atau timur-tengah saja. Sehingga tidak benar bahwa memakai cadar itu aneh, ekstrim, berlebihan dalam beragama, atau ikut-ikutan budaya negeri arab.

Intinya, “Mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil kemanfaatan”

Demikian.
Wallahu A’lam.
#ODOP #BloggerMuslimahIndonesia

Referensi :
https://muslimah.or.id/111-hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-mewajibkan-1.html
https://muslim.or.id/6207-hukum-memakai-cadar-dalam-pandangan-4-madzhab.html
https://rumaysho.com/9069-cadar-itu-bidah.html

You Might Also Like

0 comments

Thank you so much if you're going to comment my post, give advice or criticism. I'm so happy ^_^ But please don't advertising and comment with bad words here. Thanks !

♥ Aisyah